Postingan

Pembentukan Desa

  Pembentukan Desa Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil. Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen, Desa dapat diklasifikasikan : Menurut aktivitasnya Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian d

Tata kelola

  Mewujudkan Modernisasi Tatakelola Desa Melalui Pengembangan Platform Tata Kelola Desa Maksud Pengembangan PTKD adalah penyediaan media dalam memperoleh, mengelola dan menyajikan data serta informasi desa dan kawasan perdesaan. Tujuan Pengembangan PTKD adalah : Meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang dilakukanoleh Pemerintah Desa. Meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan. Mengukur dan memberikan penilaian secara obyektif terhadap kemajuan dan pencapaian strategi pembangunan didesa dan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Ruang lingkup Pengembangan PTKD meliputi: Kedudukan, fungsi dan manfaat PTKD Perangkat PTKD Muatan PTKD Pengembangan PTKD Pengelolaan PTKD Tata cara dan penerapan PTKD Pembiayaan Kedudukan, Fungsi Dan Manfaat PT

Demografi

  Demografi Demografi adalah menu yang berisi informasi dinamika kependudukan di desa. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti rentang usia, pendidikan, pekerjaan/mata pencaharian, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu,dll

Geografis

  Geografis Desa Kondisi geografis adalah kondisi atau keadaan suatu wilayah dengan dilihat dari keadaannya yang berkaitan dengan aspek geografis. Aspek-aspek itu meliputi : Letak, terkait dengan lokasi geografis, luas, bentuk dan posisi koordinat dari peta Relief, terkait dengan bagaimana bentuk permukaan atau kontur dan juga ketinggiannya. Iklim dan Cuaca, terkait dengan bagaimana cuaca dalam waktu tertentu di sebuah wilayah. Iklim terkait dengan bagaimana rata-rata terjadi dalam waktu tertentu Jenis Tanah, terkait dengan bagaimana kondisi tanah dan juga bagaimana sejarah proses terbentuknya tanah. Bagaimana jenis tanah yang ada di sebuah lokasi. Misalnya jenis tanah aluvial atau tanah vulkanik dan sebagainya Sumber daya, hal ini terkait dengan bagaimana sumber daya air yang ada di sekitar wilayah itu. Apakah air tanah bagus dan tersedia. Bagaimana sumber air berasal dan sebagainya. Selain itu juga dilihat sumber daya mineral, apakah terdapat sumber mineral seperti minyak bumi, batu

Statistik Klasifikasi

  Statistik Klasifikasi Produk Hukum Desa adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Badan Permusyawaratan Desa, dan berbentuk keputusan yang meliputi Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa. Klarifikasi bangunan .  1. Klarifikasi Bangunan 2. Fungsi bangunan       3. Kepala keluarga  4. Warga 5. Kelompok usia 6. Pemilih( pemilu / kada . 7. Agama  8. Pendidikan  9.golongan darah /   10. .WNA

Pengaduan masyarakat

Gambar
  Layanan Pengaduan Masyarakat Produk Hukum Desa adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Badan Permusyawaratan Desa, dan berbentuk keputusan yang meliputi Keputusan Kepala Desa dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa. Sumber data dari data RT. Catatan Admin Cacatan admin yang perlu diketahui pengguna. KETENTUAN Yang berhak menyampaikan pengaduan adalah semua warga masyarakat yang telah berusia minimal 21 tahun keatas atau sudah menikah. Warga yang menyampaikan pengaduan, harus mengisi data-data yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Manfaatkan fasilitas yang sudah disediakan dengan sebaik-baiknya.

Digitalisasi

Gambar
  Digitalisasi Sistem Administrasi dan Pelayanan di Desa  Program Inovasi Desa (PID) dapat diartikan sebagai salah satu upaya pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa yang terfokus dalam 3 sasaran program diantaranya pengembangan wirausaha, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), serta pengadaan infrastruktur desa. Tujuan utama Program Inovasi Desa Menurut KepmenDesa PDTT No. 48 Tahun 2018 adalah untuk mendorong pembangunan Desa yang lebih berkualitas, efektif dan efisien melalui berbagai kegiatan pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif & peka terhadap kebutuhan masyarakat desa sehingga dalam hal ini, upaya ini dapat mendorong produktivitas & pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan secara berkelanjutan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat dan kemandirian desa. Kali ini,  Digital Desa  ingin berbagi program ino