Langsung ke konten utama

Pelayanan warga

Pelayanan 

Merupakan halaman yang memuat semua jenis pelayanan yang disediakan oleh yang dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat khususnya yang berdomisili dilingkuan untuk menunjang kegiatan dan memperlancar urusanya





Akta Kelahiran

Prosedur membuat akta kelahiran online

1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan

2. Daftar melalui online di website dinas dukcapil setempat. Misalnya https://kependudukancapil.jakarta.go.id/ untuk wilayah Jakarta, http://disdukcapil.bogorkab.go.id/ untuk wilayah Bogor, dan sebagainya

3. Gunakan NIK Kepala Keluarga atau nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel yang terdaftar. Penting untuk diingat, nomor tersebut tidak dapat didaftarkan lagi menggunakan NIK lain

4. Ikuti langkah-langkah yang tercantum di laman tersebut dan isi semua data dengan benar

5. Pemohon menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online

6. Jika ingin mendapatkan akta dalam bentuk cetak, bawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil setempat.

Itu dia prosedur mengurus akta kelahiran online.

Perlu diketahui, walaupun dokumen yang didapatkan berupa digital, kekuatan hukumnya sama dengan akta cetak.

Namun, jika kamu mau mengambil aslinya, bisa mengikuti cara di atas.

 

Prosedur akte kelahiran secara konvensional

Selanjutnya, langsung datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya (Dukcapil).

Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya Surat

3. Nikah/Akta Perkawinan orang tua

4. Fotokopi KK dan KTP orang tua

5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas (apabila pelaporannya melebihi 60  hari sejak tanggal kelahirannya

Data-data di atas kemudian akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK.

Setelah dibuat draft dan diberikan paraf petugas sebagai tanda verifikasi, dokumen pun siap dicetak menjadi akta kelahiran.

Apabila akta kelahiran sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akta kemudian akan dibubuhkan stempel dan baru diserahkan pada orang tua.

Proses ini biasanya membutuhkan waktu  5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Bukan cuma cara membuat akta kelahiran saja yang gampang, tapi juga minim biaya sebab proses ini tak dipungut biaya alias gratis. 

Hal yang harus dilakukan jika terlambat mengurus akta kelahiran

Proses pembuatan akta kelahiran di atas berlaku untuk mereka yang tepat waktu mengurusnya.

Apabila para orang tua terlambat dan baru mengurus akta kelahiran anak melebihi 60 hari setelah kelahiran, prosesnya akan lebih rumit dan lama.

Sebab, para orang tua memerlukan keputusan tertulis dari Dukcapil setempat sebelum diproses.

Ada juga kemungkinan para orang tua akan diminta membayar biaya keterlambatan. 

Bagaimana?

Mudah kan cara membuat akta kelahiran???


Kartu Keluarga (KK)

Cara Membuat Kartu Keluarga

Berikut  cara membuat kartu keluarga yang harus dilakukan:

1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat

2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.

3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan

4. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru

5. Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut

6. Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Jika kamu sudah mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, pastikan kamu juga mengetahui persyaratan yang diperlukan. 

Pastikan persyaratan yang kamu bawa sesuai dengan kebutuhan Kartu Keluarga yang ingin kamu buat ya!

1. Pasangan yang Baru Menikah

Untuk pasangan yang baru menikah, Kartu Keluarga dapat dibuat setelah pernikahan selesai dilakukan. 

Dengan memiliki KK, kamu jadi bisa mengurus berbagai keperluan lebih mudah.

Misalnya saat kamu ingin membeli rumah dengan  Kredit Pepemilikan Rumah (KPR), membuat tabungan, paspor dan lainnya. 

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Keluarga:

- Surat pengantar dari RT yang sudah distempel RW

- Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan

- Surat keterangan pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang)

2. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

Jika terdapat anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu wajib menambahkannya ke dalam Kartu Keluarga. 

Berikut beberapa syarat yang harus kamu lengkapi untuk menambahkan anggota pada KK:

- Surat pengantar dari RT atau RW

- Kartu keluarga (KK) yang lama

- Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga nanti

3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang

Tak hanya yang lahir,, kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga. 

Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:

- Surat pengantar RT atau RW daerah setempat

- Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi

- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI yang datang dari luar negeri)

- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau surat tanda lapor diri (untuk WNA)

4. Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian)

Jika ada ada pengurangan anggota keluarga karena kematian, maka kamu wajib mengubah data di Kartu Keluargamu. 

Beberapa persyaratan tersebut diantaranya, yaitu :

- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat

- Kartu keluarga (KK) yang lama

- Surat keterangan kematian (untuk yang meninggal dunia)

- Jika pengurangan terjadi karena adanya anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah (untuk anggota keluarga yang pindah).

5. Penggantian Karena Hilang atau Rusak

Adakala Kartu Keluarga hilang atau rusak karena suatu hal sehingga kamu terpaksa untuk menggantinya dengan yang baru. 

Kamu bisa mengurusnya dengan menyiapkan beberapa syarat di bawah ini:

- Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat

- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian (hanya untuk KK yang hilang)

- Kartu keluarga (KK) yang rusak (hanya untuk KK yang rusak)

- Fotocopy dokumen kependudukan (KTP) dari salah satu anggota keluarga

- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)


LAYANAN LAINNYA

Akta Kelahiran

Kartu Keluarga (KK)

e-KTP


e-KTP

Syarat penerbitan e-KTP

  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Datang langsung untuk di foto

LAYANAN LAINNYA LAINNY




























































































































Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur kelembagaan RW

Tata kelola